Tabloid Peluang Kerja edisi No. 02 ini menampilkan cover seorang artis Ratna Lysti. Menyajikan berbagai informasi aktual untuk para pencari kerja, antara lain yang ditonjolkan di calam cover adalah :
- Berminat jadi perwira militer?
- Dicari ratusan tenaga medis untuk berbagai posisi (dari perawat sampai dokter)
- Setiap hari MD Entertainment butuh ratusan pemain sinetron.
- Dicari sopir taksi setiap hari.
- Sampai akhir tahun, bisnis ritel butuh ribuan tenaga kerja
- Tips buat CV semenarik mungkin, agar menarik recruiter.

10 Comments:
Kepada Yth:
Redaksi Peluang Kerja
Di Tempat,
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah terbit nya Tabloid Peluang Kerja, maka saya pribadi sangat menyambut nya dengan suka cita, namun oleh karena demi kepentingan nasional maka hendak nya Tabloid Peluang Kerja juga mengungkap kan sepak terjang para Tenaga Kerja Asing (TKA) non Entertainment dan Olahragawan yang telah menggerogoti Peluang Kerja TKI di negeri nya sendiri.
Mereka (TKA) pada umum nya visa nya kurang jelas, atau di rekayasa agar dapat bekerja di Indonesia, maka sudah jelas ini ironis karena di satu sisi TKI kesulitan mencari kerja di negeri nya sendiri, malah TKA di beri kebebasan mendapatkan ijin oleh karena Birokrat kita yang permisible dengan orang asing.
Nah sebagai referensi nya saya sertakan Kepmennakertrans nomor 20 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sbb:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-20/MEN/III/2004 TAHUN 2004
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan tata cara memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja asing;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
5. Peraturan pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2. Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang selanjutnya disebut TKI Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dan atau calon pengganti TKA.
3. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah Pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA, dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
5. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
6. Kompensasi adalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan Tenaga Kerja Asing.
7. Alih status adalah perubahan dari pemberi kerja lama ke pemberi kerja baru, perubahan jabatan TKA dan perubahan lokasi kerja.
8. Direktur adalah Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB II
PERSYARATAN TKA
Pasal 2
(1) TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;
b. bersedia membuat pernyataan mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Warga Negara Indonesia Khususnya TKI pendamping;
c. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal jabatan yang akan diduduki TKA telah mempunyai standar kompetensi kerja maka TKA yang akan dipekerjakan harus memenuhi standar tersebut.
(3) TKI pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus memiliki latar belakang bidang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA.
BAB III
PERIJINAN
Pasal 3
(1) IMTA diberikan oleh Direktur.
(2) IMTA perpanjangan diberikan oleh Direktur atau Gubernur.
Pasal 4
(1) Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi guna memperoleh visa untuk bekerja dengan melampirkan:
a. copy surat keputusan pengesahan RPTKA;
b. copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
c. daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
d. copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;
e. pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi guna memperoleh visa untuk bekerja dan KITAS.
Pasal 5
Untuk memperoleh IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
a. copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja atas nama TKA yang bersangkutan;
b. copy perjanjian kerja;
c. bukti pembayaran dana kompensasi,penggunaan TKA.
Pasal 6
(1) Dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (1) huruf f ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika) per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.
(2) Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar dana kompensasi sebesar 1 (satu) bulan penuh.
(3) Pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh pemberi kerja, dan disetorkan pada rekening Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan.
(2) Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang diangkat untuk menduduki jabatan Direktur atau Komisaris di Perusahaan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasal 8
Direktur harus menerbitkan IMTA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja selak dilengkapinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
Pasal 9
(1) Jangka waktu berlakunya IMTA diberikan sama dengan masa berlaku ijin tinggal.
(2) Selama mengurus IMTA Direktur dapat menerbitkan IMTA sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
BAB IV
PERPANJANGAN IMTA
Pasal 10
(1) IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA.
(2) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah Provinsi.
b. Gubernur untuk TKA yang lokasi kerjanya wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
(3) Dalam penerbitan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, Gubernur dan dapat menunjuk pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi.
Pasal 11
(1) Pemberi kerja mengajukan permohonan perpanjangan IMTA kepada Direktur atau Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir dengan melampirkan:
a. formulir perpanjangan IMTA yang telah diisi;
b. IMTA yang masih berlaku;
c. bukti pembayaran dana kompensasi;
d. laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping;
e. copy surat keputusan RPTKA yang masih berlaku;
f. pas photo berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4 x 6 cm.
(2) IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) IMTA perpanjangan tidak dapat diterbitkan apabila masa berlaku IMTA berakhir.
Pasal 12
(1) Apabila permohonan perpanjangan IMTA telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menerbitkan IMTA perpanjangan.
(2) IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan KITAS dan atau visa untuk bekerja.
BAB V
IMTA UNTUK PEKERJAAN MENDESAK
Pasal 13
(1) Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan TKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak wajib mengajukan permohonan IMTA kepada Direktur.
(2) Pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak ditangani secara langsung dapat mengakibatkan kerugian fatal bagi masyarakat umum dan jangka waktunya tidak lebih 60 (enam puluh) hari.
(3) Pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak ditetapkan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.
Pasal 14
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada Direktur dengan melampirkan:
a. rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. copy paspor TKA yang bersangkutan;
c. pas photo TKA ukuran 4 x 6 6m sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. bukti pembayaran dana kompensasi;
e. bukti ijin keimigrasian untuk kunjungan usaha.
Pasal 15
Direktur harus menerbitkan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
BAB VI
IMTA UNTUK PEMEGANG KARTU IJIN TINGGAL TETAP (KITAP)
Pasal 16
(1) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan:
a. copy RPTKA yang masih berlaku;
b. copy ijin tinggal tetap yang masih berlaku;
c. daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
d. copy ijasah atau pengalaman kerja;
e. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA;
f. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar,
(2) Apabila permohonan IMTA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, Direktur menerbitkan IMTA.
Pasal 17
Jangka waktu IMTA untuk pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan IMTA dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA.
BAB VII
ALIH STATUS
Pasal 18
(1) Pemberi kerja TKA instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah, atau Badan Internasional yang akan memindahkan TKA yang dipekerjakannya ke instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah atau badan Internasional lainnya harus mengajukan permohonan rekomendasi alih status kepada Direktur.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk perubahan KITAS/KITAP.
(3) KITAS/KITAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan IMTA atau penerbitan IMTA baru.
BAB VIII
PERUBAHAN NAMA PEMBERI KERJA
Pasal 19
(1) Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama, Direktur menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP.
(2) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
a. copy RPTKA, yang masih berlaku;
b. copy KITAS/KITAP yang masih berlaku;
c. copy IMTA yang masih berlaku;
d. copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Sebelum rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan pemberi kerja terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan RPTKA kepada Direktur.
(4) KITAS/KITAP yang baru digunakan sebagai dasar perubahan IMTA.
BAB IX
PERUBAHAN LOKASI KERJA
Pasal 20
Dalam hal pemberi kerja melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja TKA kepada Direktur dengan melampirkan copy RPTKA dan IMTA yang masih berlaku.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 21
(1) Pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur dan Gubernur dengan tembusan kepada Dirjen.
(2) Direktur dan Gubernur wajib melaporkan semua IMTA yang diterbitkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.
BAB XI
PENCABUTAN IJIN
Pasal 22
Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA, Direktur atau Gubernur berwenang mencabut IMTA.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Bentuk formulir permohonan IMTA dan formulir permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1990 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-416/MEN/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1990 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Maret 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JACOB NUWA WEA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPULIK INDONESIA
NOMOR KEP-20/MEN/III/2004
TANGGAL 1 MARET 2004
PERMOHONAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (TKA)
I DATA PERMOHONAN IJIN UNTUK MEMPEKERJAKAN TKA
1. Nama Perusahaan/Instansi :
2. Nama Pimpinan/Penanggung Jawab :
3. Alamat Perusahaan/Instansi :
Nomor Telepon dan Fax :
e-Mail (harus diisi) :
4. Tempat Kedudukan Cabang :
5. Ijin Usaha :
a. Dari :
b. Nomor :
c. Tanggal :
6. Jenis Lapangan Usaha : Sektor Kode Teknis :
7. Jumlah Tenaga Kerja :
a. Indonesia : .... orang
b. Tenaga Asing : .... orang
8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja : Sudah disahkan
a. Nomor SK Pengesahan :
b. Tahun berlaku s/d :
II. DATA TENAGA KERJA ASING YANG AKAN DIPEKERJAKAN
1. Nama :
2. Alamat di Luar Negeri :
3. Alamat di Indonesia :
4. Kewarganegaraan :
5. Nomor Paspor :
Tanggal Berlaku :
6. Tempat Lahir : Jenis Kelamin : L / P
Tanggal Lahir
7. Status Perkawinan : Kawin Belum Kawin
8. Pendidikan Tinggi *) :
9. Pengalaman Kerja *) : a.
b.
c.
d.
10. Surat Ijin Masuk/Tinggal yang dimiliki :
a. Visa :
- Jenis :
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
b. Kartu Ijin Tinggal Terbatas :
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
c. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
d. Surat Kartu Kependudukan :
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
III. JABATAN YANG AKAN DIISI OLEH TENAGA KERJA ASING
1. Nama Jabatan :
Level Jabatan : Pimpinan Manajer Profesional Supervisor Teknisi Operator
2. Uraian Jabatan (tugas, tanggung jawab, dan wewenang) :
3. Persyaratan tertentu untuk mengisi jabatan tersebut :
a. Pendidikan :
b. Pengalaman Kerja :
4. Lokasi Penempatan di :
a. Propinsi Pertama :
- Kabupaten/Kota Pertama :
- Kabupaten/Kota Kedua :
b. Propinsi Pertama :
- Kabupaten/Kota Pertama :
- Kabupaten/Kota Kedua :
c. Seluruh INDONESIA :
IV. KONDISI KERJA
1. Perjanjian kerja berlaku terhitung tanggal :
2. Fasilitas dan gaji yang diberikan :
a. Perumahan : Dapat Tidak Dapat
b. Kendaraan : Dapat Tidak Dapat
c. Gaji per bulan : US$
V. KETERANGAN LAIN YANG DIPANDANG PERLU
Demikianlah permohonan ini kami isi dengan sesungguhnya dan kami bertanggung jawab akan kebenarannya.
.......................................
Tanda tangan dan nama terang penanggung jawab
Di atas materai Rp.6.000,-
Ditetapkan di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Maret 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JACOB NUWA WEA
*) Lampiran copy ijazah terakhir/tanda bukti lain yang sah.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPULIK INDONESIA
NOMOR KEP-20/MEN/III/2004
TANGGAL 1 MARET 2004
PERMOHONAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (TKA)
Perpanjangan
I DATA PERMOHONAN IJIN UNTUK MEMPEKERJAKAN TKA
1. Nama Perusahaan/Instansi :
2. Nama Pimpinan/Penanggung Jawab :
3. Alamat Perusahaan/Instansi :
Nomor Telepon dan Fax :
e-Mail (harus diisi) :
4. Tempat Kedudukan Cabang :
5. Ijin Usaha :
a. Dari :
b. Nomor :
c. Tanggal :
6. Jenis Lapangan Usaha : Sektor Kode Teknis :
7. Jumlah Tenaga Kerja :
a. Indonesia : .... orang
b. Tenaga Asing : .... orang
8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja : Sudah disahkan
a. Nomor SK Pengesahan :
b. Tahun berlaku s/d :
II. DATA TENAGA KERJA ASING YANG AKAN DIPEKERJAKAN
1. Nama :
2. Alamat di Luar Negeri :
3. Alamat di Indonesia :
4. Kewarganegaraan :
5. Nomor Paspor :
Tanggal Berlaku :
6. Tempat Lahir : Jenis Kelamin : L / P
Tanggal Lahir
7. Status Perkawinan : Kawin Belum Kawin
8. Pendidikan Tinggi *) :
9. Pengalaman Kerja *) : a.
b.
c.
d.
10. Surat Ijin Masuk/Tinggal yang dimiliki :
a. Visa :
- Jenis :
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
b. Kartu Ijin Tinggal Terbatas :
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
c. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
d. Surat Kartu Kependudukan :
- Nomor :
- Tanggal Dikeluarkan :
- Masa Berlaku :
III. JABATAN YANG AKAN DIISI OLEH TENAGA KERJA ASING
1. Nama Jabatan :
Level Jabatan : Pimpinan Manajer Profesional Supervisor Teknisi Operator
2. Uraian Jabatan (tugas, tanggung jawab, dan wewenang) :
3. TKI sebagai pendamping TKA :
a. Pendidikan :
b. Pengalaman Kerja :
c. Persyaratan untuk menduduki Jabatan :
d. Diklat yang akan dilaksanakan kepada TKI :
e. Rencana waktu penggantian TKA kepada TKI :
IV. KONDISI KERJA
1. Perjanjian kerja berlaku terhitung tanggal :
2. Fasilitas dan gaji yang diberikan :
a. Perumahan : Dapat Tidak Dapat
b. Kendaraan : Dapat Tidak Dapat
c. Gaji per bulan TKA : US$
d. Gaji per bulan TKI :
V. KETERANGAN LAIN YANG DIPANDANG PERLU
Demikianlah permohonan ini kami isi dengan sesungguhnya dan kami bertanggung jawab akan kebenarannya.
.......................................
Tanda tangan dan nama terang penanggung jawab
Di atas materai Rp.6.000,-
Ditetapkan di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Maret 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JACOB NUWA WEA
*) Lampiran copy ijazah terakhir/tanda bukti lain yang sah
panjang banget sih komment-nya.agak OOT
Kepada Yth:
Redaksi Peluang Kerja
Di Tempat,
Dengan hormat,
Saya dari PT.Permata Cipta Rejeki yaitu perusahaan content provider ingin mengajak kerjasama untuk membuat program info sms lowongan kerja di handphone yg akan diupdate harian.
Kiranya hal ini juga dapat membantu team marketing dari tabloid Peluang Kerja untuk memasarkan.
Untuk info lebih lanjut serta ketentuannya dapat kita bicarakan lebih lanjut.
Mariska Fitri M
Business Alliance Consultant
PT.Permata Cipta Rejeki-MacroKiosk
T: 021-57852772
M: 081806952212
senang bisa mampir di blog ini, diharapkan berita dapat terus diupdate utk kemajuan blog ini.
untuk rekan-rekan yang masih mencari kerja dan ingin perubahan pada kondisi finansial anda secara drastis, silakan mencoba peluang berikut.
anda tidak akan menyesal mencoba rahasia bisnis berikut:
www.formulabisnis.com/?id=ghisel
salam,
ghisel
Unibind, leader untuk produk Office Documents Binding & Photobook berkualitas yang berpusat di Belgia dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. PT. Edma Indah Pacific sebagai distributor tunggal produk Unibind di Indonesia mengundang Anda melakukan interview di perusahaan kami, adapun posisi yang terbuka saat ini adalah :
MARKETING
. Wanita, memiliki SIM A (kami akan mempertimbangkan kandidat marketing wanita yang memiliki SIM C dan bersedia menggunakan motor sendiri untuk canvassing)
. Pria, memiliki SIM C - diutamakan memiliki motor sendiri
. Usia max.35 tahun
. Pendidikan min. D3
· Diutamakan domisili sekitar Meruya (Jakarta Barat)
TELEMARKETING
· Pria / wanita, usia max. 35 tahun
· Pendidikan min. SMU dengan pengalaman
· Mempunyai suara yang jelas & bagus, ahli berkomunikasi dan bernegosiasi per telepon
· Diutamakan domisili sekitar Meruya (Jakarta Barat)
==> Kami memberikan GAJI TETAP, KOMISI & BONUS TAHUNAN yang menarik.
==> Biaya operasional kendaraan marketing (motor) ditanggung perusahaan.
==> Bagi wanita disediakan mobil operasional.
Walk in interview / kirim lamaran berikut CV, photo copy KTP, Pas photo berwarna uk.3x4 terakhir dan gaji yang diinginkan ke:
PT. Edma Indah Pacific
Rukan Taman Meruya Blok M-55
Meruya Ilir, Jakarta 11620
Up : Mita
Ph.021-586 8681
atau e-mail CV Anda ke : unibind_ina@yahoo.com / nk_paramita@yahoo.co.id
Anda dapat lihat profil perusahaan kami melalui www.unibind.com
NEW POST ( RELATED POST )
TERBARU !! Siapa Bilang Karyawan Tidak Bisa Kaya?
TERBARU !! Peluang Usaha Untuk Kebutuhan sehari hari
TERBARU !! CAPEK Kerja Kantoran?
TERBARU !! Daftar Lowongan Pekerjaan 2009
TERBARU !! Kerja via Internet?
TERBARU !! Situs Resmi Lowngan Kerja Indonesia
TERBARU !! Cara Berinternet Gratis Dari Rumah
TERBARU !! Membuat Lapangan Kerja Sendiri
Dengan adanya blog ini saya harapkan nanti akan menjadi Referensi Peluang bagi blogger dan masyarakat pada umumnya. (klikblogser.blogspot.com) Referensi Bisnis Online & Peluang Usaha di Internet
JOB VACANCY
The KSB Group, head-quartered in Germany, with annual sales of about 1400 million euro, is one of the world’s leading producers of pumps, valves and related systems. At more than 30 sites in over 100 countries, around 13,000 employees are working to ensure customer satisfaction, to provide innovation and growth, and thus to secure our success.
Leading Pump and Valve Manufacturing Company belonging to an International Group headquartered in Germany, KSB AG, has the following position available.
SERVICE ENGINEER
To be successful, the applicant must have following background:
• D3/S1 degree in Mechanical or Electrical Engineering
• Male, Max. 35 years old
• Min. Experience 3 years in commissioning and start-up pump or compressor or valve.
• Have good understanding on centrifugal pump, valve or electrical motor
• Able to work with minimum supervise and willing to mobile to site
• Self motivated person
• Computer literate
• Staying in BALIKPAPAN, JAKARTA, PEKANBARU, PALEMBANG or BANJARMASIN, SURABAYA area
• Good knowledge in English
• Have driving license A or C
The successful candidates will handle commissioning, start-up and service pump and valves.
We offer a good and very competitive fringe benefit for the selected candidate such salary, transport allowance, and health insurance (+family).
If you Match with our requirement, please send your complete CV with detail previous and current job description to :
Ratri.eka@ksb.co.id
Or
KSB Indonesia
Jl. Timor Blok D2-1 Kawasan Industri MM 2100 Cibitung, West Java.
LOWONGAN KERJA SAMPINGAN GAJI 1-3JT/MINGGU
manajemen dr program kerja online (Online based Data Assignment Program/O.D.A.P) MEMBTHKAN 200 orang di sluruh indonesia yg MAU Kerja SAMPINGAN 0nline dgn potensi penghsln 1-3jt/minggu+gaji pokok 2jt/bln, tugasnya hny entry data, per entry Rp10rb, misal hari ini ada kiriman 200 data dari ODAP yg hrs di entry berarti qta dpt hari ini 10rbX200=2Jt.lebih jelasnya kunjungi
http://www.penasaran.net/?ref=dptx5p
Post a Comment
<< Home